ADVOKASI HUKUM ANAK

    Pengertian advokasi (advocacy) adalah suatu bentuk tindakan yang mengarah pada pembelaan, memberi dukungan, atau rekomendasi berupa dukungan aktif.Advokasi juga dapat diartikan sebagai suatu bentuk upaya untuk mempengaruhi kebijakan publik dengan melakukan berbagai macam pola komunikasi yang persuasif.

   BIDANG ADVOKASI HUKUM ANAK 
    Bidang ini sengaja di masukan karena pentingnya pembelaan hak hukum anak, dimana banyak hak-hak anak yang harus di perjuangkan, anak memerlukan bantuan , pembelaan serta perlindungan hukum.
  
  
    Bidang Advokasi Hukum Anak bekerja :  
        1. Mendampingi anak-anak bermasalah
        dalam hukum
       2. Membela hak perlindungan Hukum anak

Tidak ada komentar:

Posting Komentar