Pengertian advokasi (advocacy) adalah suatu bentuk tindakan yang
mengarah pada pembelaan, memberi dukungan, atau rekomendasi berupa
dukungan aktif.Advokasi juga dapat diartikan sebagai suatu bentuk upaya
untuk mempengaruhi kebijakan publik dengan melakukan berbagai macam pola
komunikasi yang persuasif.
BIDANG ADVOKASI HUKUM ANAK
Bidang ini sengaja di masukan karena pentingnya pembelaan hak hukum anak, dimana banyak hak-hak anak yang harus di perjuangkan, anak memerlukan bantuan , pembelaan serta perlindungan hukum.
Bidang Advokasi Hukum Anak bekerja :
1. Mendampingi
anak-anak bermasalah
dalam hukum
dalam hukum
2. Membela
hak perlindungan Hukum anak
Tidak ada komentar:
Posting Komentar